UU baru koperasi, memihak siapa?



            Judulnya terlalu panjang ya, maaf habis bingung mau kasih judul apa. Kemarin kebetulan aku menghadiri rapat koperasi yang diadakan di kantor sekda. Sempet BT gara – gara mesti nunggu lama persiapan panitia. Mana ruangannya masih di pake lagi. Resiko on – time kali ya hehe. Sempet ising buka di bebek tentang UU tersebut supaya dapet gambaran tentang UU ini. Eh ternyata harus download semua.
            Rapat molor satu jam pemirsa. Tadinya aku pikir bakalan membosankan rapatnya. Tapi justru rapat sosialisasi UU no 17 tahun 2012 kayak bom atom yang membuat peserta jadi shock berat. Bagaimana ga shock UU tersebut mewajibkan bagi setiap koperasi yang memiliki unti simpan pinjam harus memisahkan diri dan mendirikan koperasi simpan pinjam. Padahal rata – rata koperasi pasti memiliki unit simpan pinjam dan usaha lain. Bingung ya????oke aku jelasin..
            Koperasi yang aku pegang memang koperasi simpan pinjam. Namun, kami juga bekerja sama dengan pihak swasta dengan kata lain berinvestasi. Kami juga memiliki toko plastic kecil untuk memenuhi kebutuhan anggota kami. Hal ini dilakukan agar nantinya koperasi memiliki laba di samping jasa pinjaman. Nah!!!!UU no 17 tahun 2012 tentang koperasi justru melarang! Jadi koperasi simpan pinjam ya fungsinya hanya mengumpulkan dana dari masyarakat dan memberikan pinjaman kepada masyarakat. Walaupun memiliki dana lebih, tetap tidak boleh berinvestasi! Kalau dalam kasus koperasi kami, berarti pihak swasta yang kami ajak koperasi perlahan harus mengembalikan modal.
            Okelah, mungkin koperasi kami masih ringan, tetapi ada koperasi yang mengeluh karena tempatnya memang lebih dari 4 usaha. Hal ini di karenakan agar anggotanya sejahtera. Kalau harus membentuk secara pisah, maka tidak akan sanggup.
            Lah gimana sanggup coba, kami harus mulai dari awal lagi. mendirikan koperasi tidak gampang. Apalagi peraturan sekarang harus ada akta notaries pempuat akta koperasi dan itu tidak sembarangan notaries. Dan yang pasti biaya tidak murah!!pasti berat bagi koperasi yang memiliki usaha lain yang masih kecil. Belum lagi mencari orang yang mau jadi pengurus. Haloooo!!!siapa sech yang mau kerja bakti di koperasi. Aku aja di gaji setahun sekali. ada ga yang mau???
            Entahlah, peraturan ini mau melindungi siapa???bagi kami pengurus koperasi, ngurusin anggota aja kadang mumet. Apalagi di tambahin tetek bengek peraturan yang ribet. Saya aja yang masih muda pusing, apalagi mereka yang duah berumur di suruh ngurusin kayak gini. Memang sech masihg ada waktu tiga tahun. Tapi melihat lagi syarat – syarat yang harus di penuhin rasanya tidak cukup waktunya.
            Koperasi seharusnya menjadi alternative bagi masyarakat kecil untuk menanggulangi masalah ekonominya. Seharusnya janganlah serumit ini…kalaupun memang untuk perlindungan kami, mudahkanlah prosesnya..

Tidak ada komentar

Hei Terima kasih sudah berkunjung...
Jangan lupa tinggalkan jejak ya..nanti saya akan berkunjung balik...
please jangan tinggalkan link hidup..
Terima Kasih