Judulnya terlalu panjang ya, maaf habis bingung mau kasih
judul apa. Kemarin kebetulan aku menghadiri rapat koperasi yang diadakan di
kantor sekda. Sempet BT gara – gara mesti nunggu lama persiapan panitia. Mana
ruangannya masih di pake lagi. Resiko on – time kali ya hehe. Sempet ising buka
di bebek tentang UU tersebut supaya dapet gambaran tentang UU ini. Eh ternyata
harus download semua.
Rapat molor satu jam pemirsa. Tadinya aku pikir bakalan
membosankan rapatnya. Tapi justru rapat sosialisasi UU no 17 tahun 2012 kayak
bom atom yang membuat peserta jadi shock berat. Bagaimana ga shock UU tersebut
mewajibkan bagi setiap koperasi yang memiliki unti simpan pinjam harus
memisahkan diri dan mendirikan koperasi simpan pinjam. Padahal rata – rata
koperasi pasti memiliki unit simpan pinjam dan usaha lain. Bingung ya????oke
aku jelasin..
Koperasi yang aku pegang memang koperasi simpan pinjam.
Namun, kami juga bekerja sama dengan pihak swasta dengan kata lain berinvestasi.
Kami juga memiliki toko plastic kecil untuk memenuhi kebutuhan anggota kami.
Hal ini dilakukan agar nantinya koperasi memiliki laba di samping jasa
pinjaman. Nah!!!!UU no 17 tahun 2012 tentang koperasi justru melarang! Jadi
koperasi simpan pinjam ya fungsinya hanya mengumpulkan dana dari masyarakat dan
memberikan pinjaman kepada masyarakat. Walaupun memiliki dana lebih, tetap
tidak boleh berinvestasi! Kalau dalam kasus koperasi kami, berarti pihak swasta
yang kami ajak koperasi perlahan harus mengembalikan modal.
Okelah, mungkin koperasi kami masih ringan, tetapi ada
koperasi yang mengeluh karena tempatnya memang lebih dari 4 usaha. Hal ini di
karenakan agar anggotanya sejahtera. Kalau harus membentuk secara pisah, maka
tidak akan sanggup.
Lah gimana sanggup coba, kami harus mulai dari awal lagi.
mendirikan koperasi tidak gampang. Apalagi peraturan sekarang harus ada akta
notaries pempuat akta koperasi dan itu tidak sembarangan notaries. Dan yang
pasti biaya tidak murah!!pasti berat bagi koperasi yang memiliki usaha lain
yang masih kecil. Belum lagi mencari orang yang mau jadi pengurus.
Haloooo!!!siapa sech yang mau kerja bakti di koperasi. Aku aja di gaji setahun
sekali. ada ga yang mau???
Entahlah, peraturan ini mau melindungi siapa???bagi kami
pengurus koperasi, ngurusin anggota aja kadang mumet. Apalagi di tambahin tetek
bengek peraturan yang ribet. Saya aja yang masih muda pusing, apalagi mereka
yang duah berumur di suruh ngurusin kayak gini. Memang sech masihg ada waktu
tiga tahun. Tapi melihat lagi syarat – syarat yang harus di penuhin rasanya
tidak cukup waktunya.
Koperasi seharusnya menjadi alternative bagi masyarakat
kecil untuk menanggulangi masalah ekonominya. Seharusnya janganlah serumit
ini…kalaupun memang untuk perlindungan kami, mudahkanlah prosesnya..
Tidak ada komentar
Hei Terima kasih sudah berkunjung...
Jangan lupa tinggalkan jejak ya..nanti saya akan berkunjung balik...
please jangan tinggalkan link hidup..
Terima Kasih