Bulan April seperti biasa saya biasanya akan datang ke KPP Pratama Tegal untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Koperasi. Kalau dulu biasanya saya sendirian mengurus hal ini, sekarang Alhamdulillah ada pengurus yang masih muda sedang saya training agar bisa melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun depan tanpa saya.
Dulu, saya
merasa sangat bodoh karena blank sama sekali tentang Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
Tapi sekarang Alhamdulillah lumayan tidak terlalu panik karena dibantu AR dan
juga pengalaman beberapa tahun yang lalu. Jadi, postingan kali ini saya akan
menulis tentang Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, siapa tahu ada yang sedang
bingung caranya. Mumpung masih ada waktu sampai tanggal 30 April.
Sebelum kita Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, kita harus menyiapkan dokumen-dokumen tambahan yang akan diikutsertakan dalam SPT. Apa saja dokumen tersebut yuk kita cek.
Laporan Keuangan. Laporan keuangan jadi
hal yang paling penting dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Karena dari laporan
keuangan inilah kita bisa isi form SPT Tahunan PPh Badan. Laporan Keuangan ini
terdiri dari Penghasilan Hasil Usaha, Neraca dan juga Biaya Penyusutan. Ini Laporan
Keuangan Koperasi Kopwan An-nisa memang masih kecil jadi yang dibutuhkan
seperti ini. Untuk Laporan Penghasilan Hasil Usaha, karena koperasi maka Kopwan
An-Nisa dikenakan Pajak Deviden SHU yaitu sebesar 10 persen. Jadi selain
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan kami juga harus membayar Pajak Deviden.
Laporan Pajak Bulanan. Nah! bagi yang
berbadan hukum ada peraturan tentang Pajak 1 % dari penghasilan bruto. Kebetulan
Kopwan An-Nisa juga selama tahun 2015 sudah melaksanakan pajak bulanan
tersebut. Tadinya saya tidak menyipakan laporan pajak bulanan karena AR tidak
menyuruh saya membuat. Tapi saat saya ke bagian Penelita SPT petugas meminta
Laporan Pajak Bulanan untuk kelengkapan dokumen. Simple bikinnya jadi siang itu
langsung kami buat tinggal bikin form Bulan, Pendapatan dan pajak bulanannya.
Pengisian Form SPT Badan Tahunan. Setelah
dokumen lengkap maka saatnya untuk mengisi form SPT Tahunan PPh Badan. Pengisian
dilakukan dari belakang yaitu pada form pemindahan neraca dan PHU. Karena kami
adalah koperasi maka form yang di isi adalah Non-Kualifikasi. Ini seperti
memindahkan saja angka-angka yang ada di neraca dan PHU ke form. Sesuaikan saja
dengan akun-akunnya. Untuk pengisian sendiri lebih detail bisa ditanyakan ke
pada Account Representative (AR). Biasanya setiap kecamatan memiliki satu AR. Tugas AR ini adalah membantu para wajib pajak yang mungkin kurang paham atau
bingung dengan pengisian SPT baik SPT
Orang Pribadi atau pun SPT Badan Hukum.
Setelah dirasa
semua dokumen komplit dan SPT Tahunan Pph Badan pun telah diisi komplit, maka
bagian selanjutnya adalah Pelaporan. Oiya ada baiknya sebelum Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan form SPT di fotocopy dahulu. Hal ini dilakukan supaya wajib pajak
memiliki copian agar tahun depan dapat mengisi form SPT dengan mudah tanpa
harus menemui AR lagi.
Peneliti SPT. Bagian yang harus
dikunjungi setelah dokumen lengkap adalah Peneliti SPT. Bagian ini akan
meneliti kelengkapan dokumen tambahan juga pengisian SPT Tahunan PPh Badan. Bila
masih ada kesalahan maka harus dibetulkan dan disuruh kembali lagi untuk di cek
lagi.
Penerima SPT. Bagian ini petugas akan
menerima SPT yang sudah mendapatkan lembar kelengkapan dari petugas Peneliti
SPT. Biasanya petugas akan bertanya sedikit tentang isi dari form SPT. Setelah
semua selesai wajib pajak akan menerima selembar kertas kecil yang menyatakan
bahwa kita telah melaporkan SPT Badan.
Oiya kebetulan
saat ke petugas Penerima SPT saya tidak ikut kesana karena Umar sedang rewel. Namun
menurut wulan bendahara Kopwan An-Nisa sempat terjadi obrolan yang lucu dengan
petugasnya. Jadi petugas tersebut sempat bertanya tentang KOperasi Wanita “An-Nisa”
apa iya anggotanya wanita semua. Dijawab sama bendaharaku memang wanita semua
dan rata-rata ibu rumah tangga anggota pengajian. Petugas tersebut sempat
takjub dengan kenyataan berapa simpanan pokok dan simpanan wajib di Kopwan
An-Nisa. Apapun itu saya bangga karena Kopwan An-nisa dengan laba yang pasti
kalah tinggi dengan koperasi lain tapi masih bisa taat pajak.
Itu tadi
sharing pengalaman saat saya dan bendahara koperasi melaporkan SPT Tahunan PPh Badan
koperasi. Mumpung masih ada waktu sampai tanggal 30 April, hayuk yang punya
koperasi, yayasan atau usaha berbadan hukum lainnya jangan lupa bayar pajak dan
melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Yuk sama-sama kita ikut andil dalam pembangunan
negara Indonesia dengan menjadi Taat Pajak karena #PajakMIlikBersama
Mudah-mudahan
postingan ini bisa bermanfaat ya. yuk sharing disini pengalaman teman-teman
saat membayar pajak dan melaporkan SPT nya.
Kemarin ayi lapor spt luar biasa pusing. Tapi alhamdulillah dibantuin sama kakak pegawainya sih, ngitung2nya yang ribet kalo ga diisi di rumah ya mba:'D
BalasHapusiya ARnya sebenarnya ramah ramah dan mau ditanyain ini itu bahkan aku pernah dapat AR yang luar biasa baik langsung kasih stempet sudah diteliti hehehe
Hapusterimakasih atas ulasannya sangat membantu sekali,
BalasHapusAlhamdulillah..mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih sudah mampir
Hapuswah saya bisa belajar banyak dari tulisan ini tentang bikin PPT tahunan asyiik. MAturnuwun ya mba
BalasHapusmudah-mudahan bermanfaat ya mba tanty..
Hapus