Sebenarnya sudah agak lama sekali pengin nulis ini. Tapi
karena waktu itu memang lagi agak sibuk dengan kadarkum jadi lupa. Berawal dari
melihat status seorang teman yg ada di dunia maya tentang koperasi. Aku pribadi
tidak terlalu mengenal dekat. Aku cuma tahu dia itu selalu mempromosikan
dagangannya. Dia menulis status kalau saudaranya di lilit hutang koperasi dan
hidupnya jadi tidak tenang. Sepintas aku baca dia seperti menyalahkan koperasi
karena membuat hidup saudaranya menderita. Aku agak tersinggung sech karena dia
menyamakan koperasi seperti rentenir atau lintah darat. Eh ternyata kemarin –
kemarin ada juga yg bilang seperti menyamakan koperasi dengan rentenir.
Aku ga tahu ya koperasi macam apa yang mereka ikutin.
Tapi setau aku koperasi yg resmi selalu terdaftar di dinas Koperasi dan UMKM
setempat. Kalau rentenir ada bunga pinjaman, maka di koperasi An- nisa yang aku
kelola ada jasa pinjaman. Jadi setiap orang yg meminjam akan dikenakan biaya
administrasi, jasa dan materai. Asal
tahu aja jasa pun tidak pernah lebih dari 5 % dan itupun akan dikembalikan ke
anggota dalam bentuk SHU. Sempat ada anggota kami yang bertanya kenapa harus
ada administrasi?yah, memang nulis – nulis ga pake kertas sama pulpen?memang
kertas sama pulpen pake duit siapa? Jasa pinjaman itu sendiri khan jadi
keuntungan untuk koperasi yg digunakan untuk biaya operasional. Plussss di
akhir tahun anggota akan merasakan SHU. Menurut Peraturan Daerah Jawa Tengah no
2 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan koperasi di sebutkan pasal mengenai
prinsip – prinsip koperasi. Salah satu prinsip koperasi itu adalah pembagian
sisa hasil dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing –
masing anggota. Jadi bisa di simpulkan bahwa semakin sering meminjam maka
jasanya akan semakin banyak dan SHU pun nanti akan semakin banyak. So, apa kami
masih di sebut rentenir???
Kalau misalkan pinjaman sudah jatuh tempo tentu akan
sangat amat wajar kalau kami harus menagih. Kenapa harus di tagih?karena uang
tersebut harus berputar dan gantian dengan anggota lain yg bermaksud ingin meminjam
juga. Lalu karena kami menagih disamakan dengan rentenir???Koperasiku sendiri
pun kalau menagih ga nyewa tukang tagih kok. Kami masih punya perasaan kok.
Hanya saja terkadang mereka yg dibantu “rak rumongso di tulung”. Pada akhirnya
maafkan kami kalau harus memberi catatan buruk dan tanda merah. Tanda bahwa anda
dipastikan akan sulit mendapatkan pinjaman. kembali Apakah kami masih disamakan
dengan rentenir???
parah masih aja rentenir dikalangan seperti itu
BalasHapusmaksudnya gimana ni om???masih banyak kok rentenir itu...kasian..
HapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
HapusMba Widhie, proses jasa peminjaman di koperasi itu bagaimana si? syarat dan ketentuannya apa saja? tks.
BalasHapusmasih bingung saya mbak widhi
BalasHapusBeda banget koperasi sama renteniir mbak... koperasi ada aturannya sendiri.. kalo retenir itu aturan yang menyiksa peminjam...
BalasHapus