Kenal Lebih Dekat dengan Koperasi



            Beberapa waktu yang lalu ada sebuah wacana untuk kembali mengembangkan ekonomi kerakyatan yaitu Koperasi. Banyak sekali yang belum mengenal lebih dekat tentang koperasi. Oleh karena itu kali ini akan saya bahas lebih detail tentang koperasi khususnya Simpan Pinjam. Supaya kita Kenal Lebih Dekat dengan Koperasi.

Pengertian Koperasi
            Koperasi berdasarkan UU No.25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kami sendiri sebagai pengurus koperasi mengharapkan agar masyarakat lebih memilih koperasi dibandingkan dengan rentenir. Karena rentenir sejauh ini hanya menyengsarakan masyarakat. Sedangkan koperasi banyak sekali manfaat yang bisa di terima oleh anggota koperasi. Karena koperasi adalah dari,untuk dan oleh anggota koperasi.
Baca Juga : Kami Bukan Rentenir!!!
Modal Koperasi
                Salah satu hal yang paling penting adalah tentang modal. Modal koperasi terdiri dari tiga macam yaitu Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela.
Ø  Simpanan Pokok : Simpanan Pokok di bayar satu kali saat akan menjadi anggota koperasi. Dengan kata lain Simpanan Pokok merupakan uang pendaftaran untuk menjadi anggota koperasi. Besar jumlahnya di musyawarahkan dengan anggota koperasi.
Ø  Simpanan Wajib: Simpanan Wajib dibayarkan satu kali setiap bulan. besarnya tidak boleh melebihi Simpanan Pokok. Simpanan Wajib tidak bisa diambil sewaktu-waktu. Simpanan Wajib bisa dikeluarkan apabila anggota koperasi tersebut akan keluar dari keanggotaannya.
Ø  Simpanan Sukarela : Simpanan Sukarela ini banyak jenisnya sesuai dengan masing-masing koperasi. Karena bersifat sukarela maka bisa di ambil sesuai dengan kesepakatan bersama contohnya : Simpanan Hari Raya berarti hanya bisa diambil saat menjelang Hari Raya.
Perbedaan Jasa dan Bunga
            Salah satu hal yang sering ditanyakan oleh masyarakat adalah apa perbedaan Jasa dan Bunga?. Koperasi tentu saja harus mempunyai keuntungan untuk membiayai operasional koperasi. Keuntungan tersebut adalah melalui jasa. Jasa koperasi hampir mirip dengan bunga. Bedanya Jasa akan dikembalikan kepada anggota melalui SHU dan dibagikan sesuai dengan keaktifan anggota di koperasi.. Jadi masing-masing anggota tentu mendapatkan SHU yang berbeda-beda. Penentuan jasa juga dimusyawarahkan dalam Rapat Anggota Tahunan. Jadi jasa tidak ditentukan oleh pengurus. Sedangkan Bunga merupakan istilah yang digunakan oleh Perbankan. Penentuan nominal bunga tidak melibatkan nasabahnya.
Prinsip Koperasi
            Menurut UU no.25 Tahun 1992 ada Tujuh Prinsip Koperasi yaitu :
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka : anggota koperasi secara sukarela tanpa paksaan masuk dalam koperasi. Anggota juga dengan sukarela memberikan modalnya kepada koperasi dalam bentuk simpanan pokok,simpanan wajib dan simpanan sukarela. Maksud dari terbuka adalah siapapun bisa menjadi anggota koperasi selama satu visi dan misi dengan koperasi.
Ø  Pengelolaan dilakukan secara demokratis : Anggota boleh mengemukakan pendapatnya demi kemajuan koperasi selama tidak melanggar peraturan yang ada.hal ini dikarenakan koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Sehingga semua bisa dimusyawarahkan.
Ø  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota : masing-masing anggota akan mendapatkan SHU disesuaikan dengan jasa yang dihasilkan oleh anggota. Contohnya : Apabila si A menghasilkan jasa yang lebih besar dari si B, maka Si A akan mendapatkan SHU yang lebih besar dari si B.
Ø  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal : koperasi memberikan SHU disesuikan dengan modal yang diberikan oleh anggota.
Ø  Kemandirian : Koperasi harus berdiri sendiri tanpa ada intervensi dari pihak lain
Ø  Pendidikan Perkoperasian : Setiap anggota koperasi memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan koperasi demi kemajuan koperasi.
Ø  Kerjasama antar koperasi : koperasi bisa melakukan kerjasama dengan koperasi yang lain. contohnya koperasi penghasil tempe bekerjasama dengan koperasi kedelai.
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
            Setiap koperasi melakukan Rapat Anggota minimal satu kali dalam satu tahun yaitu Rapat Anggota Tahunan. RAT ini diselenggarakan untuk meminta pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dalam satu tahun. Selain itu RAT juga membahas penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi yang dilaksanakan sebelum akhir tahun buku atau sebelum memasuki tahun berikutnya.
            RAT menjadi pengambil keputusan tertinggi dalam koperasi. Jadi apabila ada perubahan atau rencana yang diajukan pengurus bisa dimusyawarahkan di RAT. RAT ini dilaksanakan paling lambat dalam jangka waktu enam bulan setelah tutup buku. RAT juga sebagai tempat untuk pemilihan pengurus dan pengawas.
            Bagi saya koperasi merupakan penolong bagi masyarakat kecil yang membutuh modal tanpa harus pergi ke rentenir. Koperasi juga bisa berasas tolong menolong. Bagi anggota yang mampu dapat menabung di koperasi. Uang tersebut dapat digunakan untuk meminjamkan kepada anggota yang lain. Tentu saja bagi mereka yang menabung akan mendapatkan jasa sesuai dengan modal yang diberikan. Sedangkan peminjam juga akan memberikan jasa sesuai dengan modal yang dia pinjam.
            Apabila koperasi bisa diketahui oleh masyarakat luas, tentu tidak akan ada saudara kita yang harus terlilit hutang dengan rentenir yang menjerat dengan bunga yang tinggi. Jadi jangan takut untuk Kenal LebihDekat dengan Koperasi

4 komentar

  1. Wah, aku juga jadi anggota koperasi di sekolah, tapi nggak tau dalem-dalemnya. Taunya sih cuma bisa buat minjem-minjem duit dengan bunga tertentu :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalo koperasi bahasanya bukan bunga tapi jasa..kalau jasa nanti dikembalikan ke anggotanya melalui SHU...sekarang udh tau ya mba hehehe..maksih sudah berkunjung..

      Hapus
  2. Sebenarnya simpel ya koperasi itu darpada pinjem ke rentenir, persyaratannya ga sesulit yg dibayangkan.
    Tapi ga banyak orang tau tentang koperasi..

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau koperasi saya kebetulan memang masih kecil dan koperasi pengajian jadi syaratnya masih sangat mudah...biar ga pada ke rentenir..kasian..maksih sudah berkunjung..

      Hapus

Hei Terima kasih sudah berkunjung...
Jangan lupa tinggalkan jejak ya..nanti saya akan berkunjung balik...
please jangan tinggalkan link hidup..
Terima Kasih