Beberapa waktu yang lalu ada sebuah wacana untuk kembali
mengembangkan ekonomi kerakyatan yaitu Koperasi. Banyak sekali yang belum
mengenal lebih dekat tentang koperasi. Oleh karena itu kali ini akan saya bahas
lebih detail tentang koperasi khususnya Simpan Pinjam. Supaya kita Kenal Lebih Dekat dengan Koperasi.
Pengertian
Koperasi
Koperasi berdasarkan UU No.25 Tahun 1992 adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kami sendiri
sebagai pengurus koperasi mengharapkan agar masyarakat lebih memilih koperasi
dibandingkan dengan rentenir. Karena rentenir sejauh ini hanya menyengsarakan
masyarakat. Sedangkan koperasi banyak sekali manfaat yang bisa di terima oleh
anggota koperasi. Karena koperasi adalah dari,untuk dan oleh anggota koperasi.
Baca Juga : Kami Bukan Rentenir!!!
Baca Juga : Kami Bukan Rentenir!!!
Modal Koperasi
Salah
satu hal yang paling penting adalah tentang modal. Modal koperasi terdiri dari
tiga macam yaitu Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela.
Ø Simpanan
Pokok : Simpanan Pokok di bayar satu kali saat akan menjadi anggota koperasi.
Dengan kata lain Simpanan Pokok merupakan uang pendaftaran untuk menjadi
anggota koperasi. Besar jumlahnya di musyawarahkan dengan anggota koperasi.
Ø Simpanan
Wajib: Simpanan Wajib dibayarkan satu kali setiap bulan. besarnya tidak boleh
melebihi Simpanan Pokok. Simpanan Wajib tidak bisa diambil sewaktu-waktu.
Simpanan Wajib bisa dikeluarkan apabila anggota koperasi tersebut akan keluar
dari keanggotaannya.
Ø Simpanan
Sukarela : Simpanan Sukarela ini banyak jenisnya sesuai dengan masing-masing
koperasi. Karena bersifat sukarela maka bisa di ambil sesuai dengan kesepakatan
bersama contohnya : Simpanan Hari Raya berarti hanya bisa diambil saat
menjelang Hari Raya.
Perbedaan
Jasa dan Bunga
Salah satu hal yang sering ditanyakan oleh masyarakat
adalah apa perbedaan Jasa dan Bunga?. Koperasi tentu saja harus mempunyai
keuntungan untuk membiayai operasional koperasi. Keuntungan tersebut adalah
melalui jasa. Jasa koperasi hampir mirip dengan bunga. Bedanya Jasa akan
dikembalikan kepada anggota melalui SHU dan dibagikan sesuai dengan keaktifan
anggota di koperasi.. Jadi masing-masing anggota tentu mendapatkan SHU yang
berbeda-beda. Penentuan jasa juga dimusyawarahkan dalam Rapat Anggota Tahunan.
Jadi jasa tidak ditentukan oleh pengurus. Sedangkan Bunga merupakan istilah
yang digunakan oleh Perbankan. Penentuan nominal bunga tidak melibatkan
nasabahnya.
Prinsip
Koperasi
Menurut UU no.25 Tahun 1992 ada Tujuh Prinsip Koperasi
yaitu :
Ø Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka : anggota koperasi secara sukarela tanpa paksaan
masuk dalam koperasi. Anggota juga dengan sukarela memberikan modalnya kepada
koperasi dalam bentuk simpanan pokok,simpanan wajib dan simpanan sukarela.
Maksud dari terbuka adalah siapapun bisa menjadi anggota koperasi selama satu
visi dan misi dengan koperasi.
Ø Pengelolaan dilakukan secara
demokratis : Anggota boleh mengemukakan pendapatnya demi
kemajuan koperasi selama tidak melanggar peraturan yang ada.hal ini dikarenakan
koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Sehingga semua bisa dimusyawarahkan.
Ø Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
: masing-masing anggota akan mendapatkan SHU disesuaikan dengan jasa yang
dihasilkan oleh anggota. Contohnya : Apabila si A menghasilkan jasa yang lebih
besar dari si B, maka Si A akan mendapatkan SHU yang lebih besar dari si B.
Ø Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal : koperasi memberikan SHU disesuikan
dengan modal yang diberikan oleh anggota.
Ø Kemandirian
: Koperasi harus berdiri sendiri tanpa ada intervensi dari pihak lain
Ø Pendidikan Perkoperasian
: Setiap anggota koperasi memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan koperasi
demi kemajuan koperasi.
Ø Kerjasama antar koperasi
: koperasi bisa melakukan kerjasama dengan koperasi yang lain. contohnya
koperasi penghasil tempe bekerjasama dengan koperasi kedelai.
Rapat
Anggota Tahunan (RAT)
Setiap koperasi melakukan Rapat Anggota minimal satu kali
dalam satu tahun yaitu Rapat Anggota Tahunan. RAT ini diselenggarakan untuk
meminta pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya
dalam satu tahun. Selain itu RAT juga membahas penyusunan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi yang dilaksanakan sebelum akhir tahun buku atau
sebelum memasuki tahun berikutnya.
RAT menjadi pengambil keputusan tertinggi dalam koperasi.
Jadi apabila ada perubahan atau rencana yang diajukan pengurus bisa
dimusyawarahkan di RAT. RAT ini dilaksanakan paling lambat dalam jangka waktu
enam bulan setelah tutup buku. RAT juga sebagai tempat untuk pemilihan pengurus
dan pengawas.
Bagi saya koperasi merupakan penolong bagi masyarakat
kecil yang membutuh modal tanpa harus pergi ke rentenir. Koperasi juga bisa
berasas tolong menolong. Bagi anggota yang mampu dapat menabung di koperasi.
Uang tersebut dapat digunakan untuk meminjamkan kepada anggota yang lain. Tentu
saja bagi mereka yang menabung akan mendapatkan jasa sesuai dengan modal yang
diberikan. Sedangkan peminjam juga akan memberikan jasa sesuai dengan modal
yang dia pinjam.
Apabila koperasi bisa diketahui oleh masyarakat luas,
tentu tidak akan ada saudara kita yang harus terlilit hutang dengan rentenir
yang menjerat dengan bunga yang tinggi. Jadi jangan takut untuk Kenal LebihDekat dengan Koperasi
Wah, aku juga jadi anggota koperasi di sekolah, tapi nggak tau dalem-dalemnya. Taunya sih cuma bisa buat minjem-minjem duit dengan bunga tertentu :D
BalasHapuskalo koperasi bahasanya bukan bunga tapi jasa..kalau jasa nanti dikembalikan ke anggotanya melalui SHU...sekarang udh tau ya mba hehehe..maksih sudah berkunjung..
HapusSebenarnya simpel ya koperasi itu darpada pinjem ke rentenir, persyaratannya ga sesulit yg dibayangkan.
BalasHapusTapi ga banyak orang tau tentang koperasi..
kalau koperasi saya kebetulan memang masih kecil dan koperasi pengajian jadi syaratnya masih sangat mudah...biar ga pada ke rentenir..kasian..maksih sudah berkunjung..
Hapus