Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan


            Bulan April seperti biasa saya biasanya akan datang ke KPP Pratama Tegal untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Koperasi. Kalau dulu biasanya saya sendirian mengurus hal ini, sekarang Alhamdulillah ada pengurus yang masih muda sedang saya training agar bisa melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun depan tanpa saya.
 
            Dulu, saya merasa sangat bodoh karena blank sama sekali tentang Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Tapi sekarang Alhamdulillah lumayan tidak terlalu panik karena dibantu AR dan juga pengalaman beberapa tahun yang lalu. Jadi, postingan kali ini saya akan menulis tentang Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, siapa tahu ada yang sedang bingung caranya. Mumpung masih ada waktu sampai tanggal 30 April.
Baca Juga : Injury Time
 
          
  Sebelum kita Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, kita harus menyiapkan dokumen-dokumen tambahan yang akan diikutsertakan dalam SPT. Apa saja dokumen tersebut yuk kita cek. 
            Laporan Keuangan. Laporan keuangan jadi hal yang paling penting dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Karena dari laporan keuangan inilah kita bisa isi form SPT Tahunan PPh Badan. Laporan Keuangan ini terdiri dari Penghasilan Hasil Usaha, Neraca dan juga Biaya Penyusutan. Ini Laporan Keuangan Koperasi Kopwan An-nisa memang masih kecil jadi yang dibutuhkan seperti ini. Untuk Laporan Penghasilan Hasil Usaha, karena koperasi maka Kopwan An-Nisa dikenakan Pajak Deviden SHU yaitu sebesar 10 persen. Jadi selain Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan kami juga harus membayar Pajak Deviden.
            Laporan Pajak Bulanan. Nah! bagi yang berbadan hukum ada peraturan tentang Pajak 1 % dari penghasilan bruto. Kebetulan Kopwan An-Nisa juga selama tahun 2015 sudah melaksanakan pajak bulanan tersebut. Tadinya saya tidak menyipakan laporan pajak bulanan karena AR tidak menyuruh saya membuat. Tapi saat saya ke bagian Penelita SPT petugas meminta Laporan Pajak Bulanan untuk kelengkapan dokumen. Simple bikinnya jadi siang itu langsung kami buat tinggal bikin form Bulan, Pendapatan dan pajak bulanannya.
            Pengisian Form SPT Badan Tahunan. Setelah dokumen lengkap maka saatnya untuk mengisi form SPT Tahunan PPh Badan. Pengisian dilakukan dari belakang yaitu pada form pemindahan neraca dan PHU. Karena kami adalah koperasi maka form yang di isi adalah Non-Kualifikasi. Ini seperti memindahkan saja angka-angka yang ada di neraca dan PHU ke form. Sesuaikan saja dengan akun-akunnya. Untuk pengisian sendiri lebih detail bisa ditanyakan ke pada Account Representative (AR). Biasanya setiap kecamatan memiliki satu AR. Tugas AR ini adalah membantu para wajib pajak yang mungkin kurang paham atau bingung dengan pengisian SPT  baik SPT Orang Pribadi atau pun SPT Badan Hukum.
          Setelah dirasa semua dokumen komplit dan SPT Tahunan Pph Badan pun telah diisi komplit, maka bagian selanjutnya adalah Pelaporan. Oiya ada baiknya sebelum Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan form SPT di fotocopy dahulu. Hal ini dilakukan supaya wajib pajak memiliki copian agar tahun depan dapat mengisi form SPT dengan mudah tanpa harus menemui AR lagi.
            Peneliti SPT. Bagian yang harus dikunjungi setelah dokumen lengkap adalah Peneliti SPT. Bagian ini akan meneliti kelengkapan dokumen tambahan juga pengisian SPT Tahunan PPh Badan. Bila masih ada kesalahan maka harus dibetulkan dan disuruh kembali lagi untuk di cek lagi.
            Penerima SPT. Bagian ini petugas akan menerima SPT yang sudah mendapatkan lembar kelengkapan dari petugas Peneliti SPT. Biasanya petugas akan bertanya sedikit tentang isi dari form SPT. Setelah semua selesai wajib pajak akan menerima selembar kertas kecil yang menyatakan bahwa kita telah melaporkan SPT Badan. 
            Oiya kebetulan saat ke petugas Penerima SPT saya tidak ikut kesana karena Umar sedang rewel. Namun menurut wulan bendahara Kopwan An-Nisa sempat terjadi obrolan yang lucu dengan petugasnya. Jadi petugas tersebut sempat bertanya tentang KOperasi Wanita “An-Nisa” apa iya anggotanya wanita semua. Dijawab sama bendaharaku memang wanita semua dan rata-rata ibu rumah tangga anggota pengajian. Petugas tersebut sempat takjub dengan kenyataan berapa simpanan pokok dan simpanan wajib di Kopwan An-Nisa. Apapun itu saya bangga karena Kopwan An-nisa dengan laba yang pasti kalah tinggi dengan koperasi lain tapi masih bisa taat pajak.
            Itu tadi sharing pengalaman saat saya dan bendahara koperasi melaporkan SPT Tahunan PPh Badan koperasi. Mumpung masih ada waktu sampai tanggal 30 April, hayuk yang punya koperasi, yayasan atau usaha berbadan hukum lainnya jangan lupa bayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Yuk sama-sama kita ikut andil dalam pembangunan negara Indonesia dengan menjadi Taat Pajak karena #PajakMIlikBersama
            Mudah-mudahan postingan ini bisa bermanfaat ya. yuk sharing disini pengalaman teman-teman saat membayar pajak dan melaporkan SPT nya.


6 komentar

  1. Kemarin ayi lapor spt luar biasa pusing. Tapi alhamdulillah dibantuin sama kakak pegawainya sih, ngitung2nya yang ribet kalo ga diisi di rumah ya mba:'D

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya ARnya sebenarnya ramah ramah dan mau ditanyain ini itu bahkan aku pernah dapat AR yang luar biasa baik langsung kasih stempet sudah diteliti hehehe

      Hapus
  2. terimakasih atas ulasannya sangat membantu sekali,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah..mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih sudah mampir

      Hapus
  3. wah saya bisa belajar banyak dari tulisan ini tentang bikin PPT tahunan asyiik. MAturnuwun ya mba

    BalasHapus

Hei Terima kasih sudah berkunjung...
Jangan lupa tinggalkan jejak ya..nanti saya akan berkunjung balik...
please jangan tinggalkan link hidup..
Terima Kasih