Kami Bukan Rentenir!!!



            Sebenarnya sudah agak lama sekali pengin nulis ini. Tapi karena waktu itu memang lagi agak sibuk dengan kadarkum jadi lupa. Berawal dari melihat status seorang teman yg ada di dunia maya tentang koperasi. Aku pribadi tidak terlalu mengenal dekat. Aku cuma tahu dia itu selalu mempromosikan dagangannya. Dia menulis status kalau saudaranya di lilit hutang koperasi dan hidupnya jadi tidak tenang. Sepintas aku baca dia seperti menyalahkan koperasi karena membuat hidup saudaranya menderita. Aku agak tersinggung sech karena dia menyamakan koperasi seperti rentenir atau lintah darat. Eh ternyata kemarin – kemarin ada juga yg bilang seperti menyamakan koperasi dengan rentenir.
            Aku ga tahu ya koperasi macam apa yang mereka ikutin. Tapi setau aku koperasi yg resmi selalu terdaftar di dinas Koperasi dan UMKM setempat. Kalau rentenir ada bunga pinjaman, maka di koperasi An- nisa yang aku kelola ada jasa pinjaman. Jadi setiap orang yg meminjam akan dikenakan biaya administrasi, jasa dan materai.  Asal tahu aja jasa pun tidak pernah lebih dari 5 % dan itupun akan dikembalikan ke anggota dalam bentuk SHU. Sempat ada anggota kami yang bertanya kenapa harus ada administrasi?yah, memang nulis – nulis ga pake kertas sama pulpen?memang kertas sama pulpen pake duit siapa? Jasa pinjaman itu sendiri khan jadi keuntungan untuk koperasi yg digunakan untuk biaya operasional. Plussss di akhir tahun anggota akan merasakan SHU. Menurut Peraturan Daerah Jawa Tengah no 2 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan koperasi di sebutkan pasal mengenai prinsip – prinsip koperasi. Salah satu prinsip koperasi itu adalah pembagian sisa hasil dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota. Jadi bisa di simpulkan bahwa semakin sering meminjam maka jasanya akan semakin banyak dan SHU pun nanti akan semakin banyak. So, apa kami masih di sebut rentenir???
            Kalau misalkan pinjaman sudah jatuh tempo tentu akan sangat amat wajar kalau kami harus menagih. Kenapa harus di tagih?karena uang tersebut harus berputar dan gantian dengan anggota lain yg bermaksud ingin meminjam juga. Lalu karena kami menagih disamakan dengan rentenir???Koperasiku sendiri pun kalau menagih ga nyewa tukang tagih kok. Kami masih punya perasaan kok. Hanya saja terkadang mereka yg dibantu “rak rumongso di tulung”. Pada akhirnya maafkan kami kalau harus memberi catatan buruk dan tanda merah. Tanda bahwa anda dipastikan akan sulit mendapatkan pinjaman. kembali Apakah kami masih disamakan dengan rentenir???
           

6 komentar

  1. parah masih aja rentenir dikalangan seperti itu

    BalasHapus
    Balasan
    1. maksudnya gimana ni om???masih banyak kok rentenir itu...kasian..

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

      Hapus
  2. Mba Widhie, proses jasa peminjaman di koperasi itu bagaimana si? syarat dan ketentuannya apa saja? tks.

    BalasHapus
  3. Beda banget koperasi sama renteniir mbak... koperasi ada aturannya sendiri.. kalo retenir itu aturan yang menyiksa peminjam...

    BalasHapus

Hei Terima kasih sudah berkunjung...
Jangan lupa tinggalkan jejak ya..nanti saya akan berkunjung balik...
please jangan tinggalkan link hidup..
Terima Kasih