Itulah yang terjadi
pada dua perusahaan telepon genggan global Apple dan Samsung. setiap Negara
memberikan hasil yang berbeda terhadap kasus hak paten yang di ajukan oleh
kedua perusahaan itu. Hal inilah yang menyebabkan masyarakat dunia semakin
mengikuti berita tentang dua perusahaan global ini. Pengadilan pertama yang
memberikan putusan adalah di Negara Inggris. Pengadilan tersebut memenangkan
pihak Samsung walaupun dengan alasan yang sangat simple yaitu karena produk
Samsung “kalah keren” http://www.voaindonesia.com/content/samsung-menangkan-kasus-lawan-apple-karena-produknya-kurang-keren/1381764.html.
Apple sendiri mengajukan tuntutannya terhadap Samsung di Pengadilan AS baca http://www.voaindonesia.com/content/sengketa-paten-apple-samsung-dibawa-ke-pengadilan-as/1449136.html.
Menurut saya agak riskan karena Apple sendiri perusahaan yang berasal
dari AS sedangkan pengadilan akan di putuskan oleh juri California. Hingga akhirnya pengadilan pun memutuskan
bahwa Samsung terbukti berssalah dan
wajib membayar ganti rugi sebesar satu
milyar dolar! http://www.voaindonesia.com/content/juri-as-perintahkan-samsung-bayar-apple-1-milyar-dolar/1495504.html
keputusan ini berbeda dengan hasil pengadilan di Negara asal Samsung yaitu
Korea Selatan. Sebelum pengadilan As memberikan putusan, pengadilan Korea
Selatan telah memutuskan bahwa Apple dan Samsung saling melanggar hak paten http://www.voaindonesia.com/content/pengadilan-korse-apple-samsung-saling-langgar-hak-paten/1494865.html.
Menurut saya pribadi hasil keputusan pengadilan ini yang paling adil. Korea
Selatan juga membuktikan bahwa tidak ada pengaruh karena Samsung berasal dari
Negara gingseng tersebut. Selanjutnya putusan pun beralih ke Negara tetangga
Korea Selatan yaitu Jepang. Pengadilan Jepang sendiri memutuskan bahwa Samsung
tidak terbukti bersalah dan tidak mencuri teknologi Apple http://www.voaindonesia.com/content/apple-kalah-lawan-samsung-di-pengadilan-jepang/1499214.html.
keputusan ini terjadi justru seminggu setelah pengadilan AS memerintahkan agar
Samsung membayar ganti rugi kepada Apple sebesar satu juta milyar dolar. Pihak Samsung
sendiri berusaha “meledek” Apple dengan membayar ganti rugi sebesar satu milyar
dolar atau sekitar 9,6 Trilyun dengan uang receh satu sen! Uang receh itu
sendiri diangkut lebih dari 30 truk. Hal ini tentu saja membuat pihak Apple
kerepotan.
Namun rupanya hasil pengadilan - pengadila di
berbagai Negara tidak membuat Apple puas. Oleh karena itu produsen telepon pintar
asal Amerika ini terus berupaya agar produk Samsung di larang untuk di jualhttp://www.voaindonesia.com/content/apple-cari-larangan-atas-8-produk-samsung/1496908.html.
Kita sebagai masyarakat sebenarnya bisa diuntungkan karena bisa lebih memilih
produk tablet atau telepon pintar sesuai dengan kantong dan selera. Tidak harus
di monopoli oleh satu merek. Pada akhirnya timbul kerancuan antara hak paten
dengan pengembangan teknologi dan juga persaingan dagang.
Daftar pustaka :
1.http://www.voaindonesia.com/content/samsung-menangkan-kasus-lawan-apple-karena-produknya-kurang-keren/1381764.html.
2. http://www.voaindonesia.com/content/sengketa-paten-apple-samsung-dibawa-ke-pengadilan-as/1449136.html.
3.http://www.voaindonesia.com/content/juri-as-perintahkan-samsung-bayar-apple-1-milyar-dolar/1495504.html.
4.http://www.voaindonesia.com/content/pengadilan-korse-apple-samsung-saling-langgar-hak-paten/1494865.html.
5.http://www.voaindonesia.com/content/apple-kalah-lawan-samsung-di-pengadilan-jepang/1499214.html.
6.http://www.voaindonesia.com/content/apple-cari-larangan-atas-8-produk-samsung/1496908.html
7. Suara Merdeka edisi
1 September 2012 “ Samsung Bayar Denda Rp 9,6 Trilyun dengan 30 Truk Koin”.